Minggu, 02 Agustus 2015

Seharusnya Aturan Penggunaan

Indonesia memiliki bentang alam yang mengagumkan dan menggoda untuk didokumentasikan secara udara. Tetapi terkait aturan penggunaan "drone" untuk pemotretan, Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai sepantasnya mendapat pengecualian untuk kepentingan pariwisata.

"Saya mendalami tahu persis (peraturannya). Harusnya sih boleh demi dokumentasi pariwisata," ucap Arief Yahya untuk KompasTravel usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata serta PT Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tetapi peraturan penggunaan drone tersebut, buat Arief semacam penggunaan radio-radio komunikasi. Akhirnya, sungguh diperlukan sertifikasi demi para pengguna pesawat tanpa awak itu agar bisa tetap aman di mendokumentasikan obyek-obyek tamasya di Indonesia. "Untuk segala wartawan, sepanjang untuk kepentingan pariwisata, kita (Kementerian Pariwisata) akan kamu bantu bahwa mau sertifikasi," ucap Arief.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Mei lalu. Aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Satu diantaranya butir di lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan diharuskan melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dengan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar